Carabikin efin tanpa datang ke kantor pajak. Di antaranya adalah kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Source: www.numpangjejak.com. Setelah itu, petugas di kantor pajak akan mengurus aktivasi. Di dalam artikel ini akan kami ulas bagaimana cara anda bisa mendapatkan efin dan mengaktivasinya dengan mudah. Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak melalui KPP bisa mengirim surat untuk meminta PKP melakukan klarifikasi. Apa yang harus dilakukan jika PKP menerima surat tersebut? Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dapat dilihat dari kedisiplinan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu, kepatuhan wajib pajak badan yang berstatus PKP juga dapat dilihat saat pengujian PPN yang dilakukan oleh KPP. Pengujian PPN untuk membuktikan kepatuhan wajib pajak ini biasanya akan diawali dengan hadirnya “surat cinta” dari KPP. Datangnya surat klarifikasi dari KPP ini tidak jarang membuat sebagian wajib pajak merasa takut. Ketakutan tersebut muncul lantaran kurangnya pengetahuan akan pajak. Ketakutan akan pajak ini ternyata sudah terjadi sejak zaman nenek moyang. Setidaknya sejarah pajak sudah dapat dilacak sudah sejak 6000 SM, saat Urukagina berkuasa di Babilonia. Orang-orang yang hidup pada zaman tersebut pun sudah akrab dengan sistem perpajakan dan tak jarang membuat mereka ketakutan ketika fiskus pada zaman tersebut datang untuk melakukan pemeriksaan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut Tepat waktu dalam menyampaikan SPT selama 2 tahun terakhir untuk semua jenis pajak. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak yang ia tanggung. Kecuali wajib pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Wajib pajak tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dalam hal perpajakan selama 10 tahun terakhir. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan selama 2 tahun terakhir karena wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan. Koreksi atas pemeriksaan pajak terakhir, masing-masing jenis pajak yang terutang paling maksimal 5% nilai koreksi. Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat klarifikasi dari KPP Seperti yang sudah sempat disebutkan pada awal pembahasan ini,wajib pajak mungkin saja mendapatkan surat dari KPP. Biasanya surat ini hadir untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Nah, hadirnya surat ini biasanya terjadi pada saat-saat tertentu seperti di bawah ini KPP menguji pajak masukan PKP. Misalnya PT. DWL membeli Barang Kena Pajak BKP dari PT. KRS. Kemudian PT. KRS pun menerbitkan faktur pajak sehingga PT. DWL melakukan pengkreditan pajak masukannya. Namun, ternyata alamatnya tidak sesuai dengan NPWP atau penulisan nama pelanggan tidak sesuai dengan apa yang tercantum di NPWP. Hal-hal seperti ini juga yang dapat dipermasalahkan oleh KPP. Oleh karena itu, diharapkan PKP senantiasa berhati-hati dalam menginput informasi yang tercantum dalam faktur pajak. Surat klarifikasi dari KPP ini juga bisa Anda dapatkan apabila lawan transaksi Anda telah melalui pengujian oleh Ditjen Pajak atau mendapatkan surat serupa. Surat klarifikasi dari KPP pun bisa saja sampai ke tangan PKP karena PKP belum membuatkan faktur pajak atas suatu transaksi yang ia lakukan. Misalnya, PKP belum atau bahkan tidak membuat faktur pajak atas barang sampel atau tidak ditemukannya Kode Akun Pajak KAP 04. Ada kalanya faktur pajak tidak dibuat bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya invoice yang terselip sehingga PKP tidak bisa membuat faktur pajaknya. Namun, perlu Anda ketahui, hal ini bisa menjadi masalah yang cukup fatal karena atas kelalaian tersebut PKP akan dikenakan sanksi karena tidak membuat faktur pajak dari sebuah transaksi. Kiat Bagi Wajib Pajak Terdapat beberapa tips bagi Anda yang menerima surat dari KPP. Berikut ini di antaranya Jangan takut ketika surat dari KPP ini datang ke tangan Anda. Baca dan pahami surat yang disampaikan oleh KPP. Jika Anda tidak memahami tujuan atau mengapa Anda mendapatkan surat, maka Anda bisa tanyakan kepada orang yang ahli mengenai pajak. Jawab surat dari KPP ini melalui surel yang berisi tanggapan atas isi dari surat tersebut dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan.
Carapaling bijak menanggapi surat dari kantor pajak ialah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis surat yang diterima, setelah itu cari informasi tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Setelah itu telaah kembali isi surat dan apa yang diminta oleh KPP.
WASHINGTON DC, - China telah memata-matai AS dari Kuba selama beberapa waktu dan meningkatkan fasilitas pengumpulan intelijennya di sana pada 2019, kata seorang pejabat administrasi Biden pada Sabtu 10/6/2023. Ini disampaikan menyusul laporan tentang upaya mata-mata baru yang sedang berlangsung di pulau itu. The Wall Street Journal pada hari Kamis 8/6/2023 melaporkan bahwa China telah mencapai kesepakatan rahasia dengan Kuba untuk membangun fasilitas penyadapan elektronik di pulau itu kira-kira 100 mil 160 km dari Florida, tetapi pemerintah AS dan Kuba meragukan laporan juga Mata-mata Kuba Akhirnya Dibebaskan Setelah Dipenjara 20 Tahun di AS Dilansir dari Reuters, pejabat administrasi Biden, berbicara dengan syarat anonim, belum membahas secara rinci apakah ada upaya China untuk membangun fasilitas penyadapan baru di Kuba. Pejabat itu mengatakan masalah itu terjadi sebelum kepresidenan Joe Biden, seperti halnya upaya Beijing untuk memperkuat infrastruktur pengumpulan intelijennya di seluruh dunia."Ini adalah masalah yang sedang berlangsung, dan bukan perkembangan baru," kata pejabat itu. “China melakukan peningkatan fasilitas pengumpulan intelijennya di Kuba pada tahun 2019. Ini didokumentasikan dengan baik dalam catatan intelijen,” tambahnya. Dimintai komentar, seorang pejabat di kedutaan China di Washington merujuk pada pernyataan seorang juru bicara kementerian luar negeri China. AS dituduh menyebarkan desas-desus dan fitnah dengan berbicara tentang stasiun mata-mata Kuba. Pemerintah Kuba tidak segera menanggapi permintaan komentar. Baca juga Dihantam Badai Ian, Kuba Mati Listrik Senegara, Florida Waspada Kantorpajak selanjutnya melakukan pengawasan dengan cara data matching. Artinya, data SPT Badu di dalam contoh di atas akan ditandingkan dengan data dan informasi yang diterima kantor pajak dari berbagai pihak. Ada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lainnya. Saat ini data dan informasi tersebut sudah berlimpah di Ditjen Pajak. Bagaimana cara menanggapi SP2DKHai rekan, artikel kali ini kita akan bahas khusus mengenai bagaimana cara menanggapi SP2DK. Temukan jawabannya dengan membaca artikel ini hingga selesai anda pernah menerima surat “cinta” dari Direktorat jenderal pajak? Misal SP2DK contohnya? Nah bagi yang sudah dapat maka tidak perlu panik berlebihan ya, dan bagi rekan yang mungkin belum dapat maka tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhannya terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh yang juga dapat dibantu oleh konsultan pajak anda. Sebelum mulai lebih lanjut, kita awali artikel ini mulai dari pengertian SP2DK dulu ya rekan, selamat mengenai sp2dkSP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 lima tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung empat TahapanAda 4 empat tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirimi surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan wajib pajak.Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan. Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan Wajib Pajak terhadap SP2DKKetika Rekan dapat surat dari kantor pajak berupa SP2DK, Rekan bisa melakukan analisa apakah ada data yang diminta missal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau rekan memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan rekan maka anda boleh melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Terdapat beberapa cara rekan sekalian sebagai Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaituTanggapan LangsungSebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan, Rekan bisa langsung ke KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal-hal yang termuat dalam surat dan tanggapan. Tim pajak kemudian dapat memasukkan tanggapan dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya ditandatangani oleh Wajib Wajib Pajak menolak penandatanganan maka tanggapan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Setelah itu, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan membuat LHP2DK dan pemberian rekomendasi tindak TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis menjadi salah satu cara menanggapi surat dari kantor pajak. Pernyataan tertulis tersebut memuat beberapa hal, contohnyaPenyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK. Jika Rekan kurang tahu membuat pernyataan tertulis. Rekan bisa meminta bantuan kepada konsultan pajak sekalian dapat dibantu untuk melakukan analisa lanjutan sebelum benar-benar mengirim tanggapan kepada Dirjen lewat Video ConferenceMelihat situasi pandemi saat ini dimana tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyampaian secara yang ditawarkan dari Dirjen Pajak yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui para Wajib antaranya, Wajib Pajak bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference. Wajib Pajak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Jika Wajib Pajak menolak maka akan dibuatkan berita acara apabila rekan tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada serta membuat kesimpulan dan pemberian rekomendasi tindak Konsultan PajakJika rekan sekalian mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk focus di kegiatan lainnya, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan konsultan pajak akan mendampingi serta membantu memberi saran terbaik agar tanggapan SP2DK bisa diselesaikan dengan tulisan kali ini mengenai bagaimana wajib pajak menanggapi SP2DK, Kami harap dapat memberi rekan semua gambaran bagaimana cara artikel tentang “bagaimana cara menanggapi SP2DK”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan Inilahcontoh surat penunjukan cabang dari kantor pusat dan informasi lain yang masih ada hubungannya dengan topik contoh surat penunjukan cabang dari kantor pusat yang Anda cari. Kami berharap semoga pembahasan mengenai contoh surat penunjukan cabang dari kantor pusat berikut ini bermanfaat untuk Anda. Cara bijak menanggapi surat dari kantor pajak. Belakangan ini, tengah cukup ramai diperbincangkan mengenai DJP yang banyak mengirim SP2DK kepada wajib pajak. Apakah anda salah satunya ?. Seringkali, bagi wajib pajak menerima surat dari kantor pajak merupakan sebuah shock therapy dan cukup membuat wajib pajak panik dan kebingungan. Hal ini didasari dengan stigma bahwa surat yang dilayangkan kepada wajib pajak berisi tagihan atau sanksi yang harus diterima wajib pajak. Kenyataannya, tidak semua surat dari kantor pajak berisi sanksi dan tagihan. Contohnya seperti SP2DK, SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Bukan surat yang berisi sanksi atau tagihan. Jika anda salah satu wajib pajak yang menerima baik surat tersebut maupun surat lainnya. Langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah dengan mengidentifikasi surat tersebut. Baca baik-baik isi surat tersebut. Apa yang diminta oleh kantor pajak dan apa yang harus anda persiapkan. jika anda kesulitan memahami isi surat tersebut, tidak ada salahnya anda bertanya kepada konsultan pajak anda. Baca juga Tips memilih konsultan pajak professional Untuk memudahkan anda mengidentifikasi, berikut beberapa surat yang biasanya dikirim oleh DJP, diantaranya Surat Keterangan Terdaftar Bagi wajib pajak, surat ini merupakan surat yang tidak asing lagi, surat yang tiba bersamaan dengan NPWP yang anda Keterangan Terdaftar Pajak disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan antara lain Nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Nomor Surat Keterangan Terdaftar. Nama Wajib Pajak. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Induk Kependudukan NIK, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau Badan atau Instansi Pemerintah. Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Surat Himbauan pajak Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian kantor pajak untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya himbauan untuk segera membuat NPWP, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian data di laporan SPT dengan kondisi sebenarnya. Cara paling umum menanggapi surat himbauan ialah dengan mengklarifikasi terhadap himbauan yang disampaikan. Bisa dengan datang langsung ke KPP dan menemui AR maupun ditanggapi secara tertulis. SP2DK SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis bterhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. Cara menanggapi SP2DK yakni dengan memberikan keterangan data dan klarifikasi terhadap data yang diminta. Bisa disampaikan langsung ke AR maupun secara tertulis. Batas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK ini maksimal 14 hari setelah surat diterima. Adapun jika setelah 14hari tidak ada tanggapan apapun dari wajib pajak, maka kantor pajak berhak mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak atau SKP ialah surat yang berfungsi untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPP yang bersangkutan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Cara menanggapi Surat ketetapan pajak tergantung terhadap jenis SKP yang diterima. Jika anda terima berupa STP, SKPKB atau SKPKBT, maka yang harus anda lakukan adalah dengan membayar tagihan atau kurang bayar yang tercantum dalam SKP tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor SKP dan STP saat melakukan pembayaran. Jika anda merasa keberatan dengan tagihan tersebut, anda bisa melakukan pengajuan keberatan ke KPP. Berbeda dengan SKPLB, jika terdapat lebih bayar, anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kembali pajak yang berlebih yang telah disetorkan. Untuk restitusi sendiri hanya bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selain surat – surat diatas masih banyak surat lain yang biasanya diterima oleh wajib pajak. Cara paling bijak menanggapi surat dari kantor pajak ialah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis surat yang diterima, setelah itu cari informasi tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Setelah itu telaah kembali isi surat dan apa yang diminta oleh KPP. Namun sebelum memberi menanggapi, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan pajak.

TEMPOInteraktif, Jakarta-Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pagi ini (18/9) mendeklarasikan pencanangan program "DJP Maju, PasTI" di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jl. Gatot Subroto, Jakarta.DJP mengklaim penanaman nilai profesionalisme, integritas, teamwork, dan inovasi ini bisa mendorong peningkatan pendapatan pajak nonmigas 2011 yang ditargetkan sebesar Rp 720 triliun.

TIPS PAJAK Redaksi DDTCNews Senin, 27 September 2021 1530 WIB DALAM menyampaikan pemberitahuan atau informasi, Ditjen Pajak DJP biasanya mengirimkan surat kepada wajib pajak, mulai dari imbauan, teguran, tagihan, termasuk surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan SP2DK. SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau fasimili kepada wajib pajak. KPP bahkan dapat juga menyampaikan SP2DK tersebut secara langsung melalui kunjungan atau melalui daring seperti video conference. Apabila mendapatkan SP2DK tersebut, wajib pajak tentunya harus bisa memberikan tanggapan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan tanggapan SP2DK tersebut kepada KPP atau account representative AR. Mula-mula, silakan melakukan identifikasi isi dari SP2DK. Cek data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Anda. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak AR yang disediakan. Setelah itu, wajib pajak memiliki dua opsi dalam memberikan tanggapan yaitu secara langsung atau tertulis. Untuk diperhatikan, wajib pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung. Untuk tanggapan tertulis, terdapat dua cara yang bisa dipilih wajib pajak. Pertama, menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK. Kedua, menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. Nanti, AR akan melakukan penelitian dan analisis atas tanggapan wajib pajak tersebut. Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh KPP, terdapat tiga opsi keputusan yang akan dipilih oleh kepala KPP bersangkutan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, melakukan kunjungan visit kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan wajib pajak yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selesai. Semoga bermanfaat. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Sepertiyang telah dibahas sebelumnya bahwa STP merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut: Keterlambatan SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000. Ekonomi Saturday, 10 Jun 2023, 1102 WIB Wajib pajak lapor SPT online. Pelayanan Pajak Pratama KPPP Cimanggis, Kota Depok melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan SPT dan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dan Perusahaan ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Depok, Selasa 06/06/2023 lalu. "Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak," ujar Kepala KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo. Menurut Wisnu, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak DJP yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT e-Filling dan PPh Pasal 21/26 e-SPT. Wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun perusahaan. Berikut bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk. Rusdy Nurdiansyah spt wajib pajak kppp depok cimanggis pph lapor spt online eko wisnu pandoyo djp caramenjawab sp2dk dari djp hal yang perlu Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi JAKARTA, - Aktivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kemenkeu tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan LHP2DK sejumlah 2,02 juta. Dalam keterangan Ditjen Pajak yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengawasan sempat menurun pada awal periode berlakunya work from home bagi pegawai pajak yakni Maret-April 2020. Namun kemudian meningkat kembali pada periode new normal saat tahun itu, pada empat hingga lima bulan terakhir, Ditjen Pajak fokus untuk menyelesaikan himbauan dan merealisasikan potensi penerimaannya. Terbukti di akhir tahun menyentuh angka Rp 18,11 triliun. Baca juga IMF Revisi ke Bawah Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Komentar Sri Mulyani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, SP2DK diterbitkan atas dasar adanya informasi, data, atau keterangan yang ada dalam sistem perpajakan. Ia bilang upaya aktivitas pengawasan wajib pajak itu tetap menjadi salah satu strategi otoritas mengejar setoran pajak. Neilmaldrin menyampaikan bila dalam proses counseling terdapat potensi pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka kewajiban pajaknya akan ditindaklanjuti. Sayang, dia enggan menyebutkan jumlah SP2DK maupun LHP2DK yang sudah diterbitkan di tahun ini. Ditjen Pajak berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh setelah disurati. “Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan himbauan dan counseling kepada WP tersebut,” kata Neilmaldrin kepada Kamis 8/4/2021. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan dalam praktiknya SP2DK dikirimkan kepada wajib pajak setelah Ditjen Pajak mencocokkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain Ilap. Baca juga Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya Dia bilang, imbauan klarifikasi tersebut merupakan hal yang lumrah. Tujuannya guna memastikan kepatuhan material wajib pajak. Belakangan ini, sumber Kontan menyebutkan banyak wajib pajak badan yang dimintai klarifikasi. Prianto bilang SP2DK masih menjadi cara otoritas pajak menggali potensi penerimaan, teranyar otoritas akan menggunakan data SPT Tahunan 2020 yang tenggat waktunya berakhir pada 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. Namun menurutnya butuh waktu satu hingga dua bulan agar kualitas SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak nantinya punya potensi penerimaan. Sebab, perlu disandingkan dengan data internal dan eksternal Ditjen Pajak.“SP2DK akan mulai kenceng di semester II-2021. Sementara untuk SPT Tahunan 2016 dan 2017 yang sudah dapat SP2DK lebih dulu, ini masa kadaluarsanya segera habis, biasanya akan didahulukan lewat pemeriksaan, kalau belum diperiksa karena prioritasnya tinggi,” kata Prianto kepada Kontan, Kamis 8/4/2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi Ajib Hamdani memprediksi SP2DK tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, walaupun di masa pandemi seperti ini. Menurutnya, Ditjen Pajak tetap akan mengejar potensi penerimaannya. “Tren yang kami lihat Ditjen terus mengupayakan penggalian potensi lewat mekanisme SP2DK sebelum melanjutkannya ke proses pemeriksaan bila WP dinilai tidak kooperatif,” kata Ajib kepada Kontan, Kamis 8/4/2021. Baca juga BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi, Begini Realisasi Investasi RI di Era Jokowi Ajib menilai SP2DK di tahun ini tidak hanya berfokus pada SPT Tahunan 2020 saja, melainkan SPT Tahunan di tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan daluwarsa pajak lima tahun. Meskipun potensi lebih bayar SPT Tahunan 2020 wajib pajak badan tahun ini semakin tinggi. “Jadi, walau kondisi lebih bayar tidak menutup kemungkinan untuk diterbitkan SP2DK,” ujar Ajib. Kendati demikian, Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis CITA Fajry Akbar menilai penerbitan SP2DK hingga menghasilkan penerimaan bagi DJP membutuhkan proses yang cukup panjang. Menurutnya, dalam situasi ekonomi seperti saat ini, dibutuhkan solusi jangka pendek untuk mengerek penerimaan pajak. "Untuk menggali penerimaan memang cukup efektif namun perlu juga pertimbangan aspek keadilan, terutama bagi WP yang selama ini sudah patuh," kata Fajry kepada Kamis 8/4. Kata Fajry, penerimaan pajak saat ini loyo dikarenakan rendahnya potensi penerimaan bukan masalah rendahnya effort Ditjen Pajak. “Banyak perusahaan yang terpaksa tutup jadi potensi penerimaannya yang memang rendah. Saya yakin ketika ekonomi bangkit kinerja penerimaan kita juga akan bangkit,” kata Fajry. Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6 persen hingga 3 persen year on year yoy dari realisasi tahun lalu. Dus, shortfall penerimaan bisa mencapai Rp 131 triliun, atau hanya setara 89,34 persen dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp triliun. Reporter Yusuf Imam Santoso Editor Anna Suci Perwitasari Baca juga Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Ada Innova dan Rush Artikel ini telah tayang di dengan judul Incar potensi penerimaan pajak, Ditjen Pajak tebar surat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Caramembuat surat perjanjian hutang. Dari contoh surat perjanjian hutang yang ditampilkan di atas, maka kamu bisa mengetahui cara membuat surat perjanjian hutang sederhana. Berikut poin-poin cara membuatnya: Pertama adalah membuat judul yang singkat dan jelas. Judul yang dimaksud adalah judul yang terkait dengan isi surat perjanjian tersebut.

Dear, Tanya-tanya Pajak... Saya ada kendala lapor SPT dalam dua tahun terakhir. Data penghasilan dan pajak yang harus dibayar tidak match atau selalu kurang/lebih bayar, terutama sejak saya menjadi freelancers atau tidak lagi menjadi karyawan tetap khawatir dengan proses administrasi yang bakal berbelit-belit, saya memilih tidak lapor SPT. Saya akui itu salah. Buntutnya, saya menerima surat panggilan pemeriksaan dari kantor pajak dan makin khawatir kena kasus pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mengklarifikasi hal ini? Apakah ada tips untuk menghadapi pemeriksaan pajak? Terima kasih. ~Jordan P, Semarang~ Jawaban Salaam, Pak Jordan. Terima kasih atas pertanyaannya Anda. Sebenarnya, pemeriksaan pajak adalah proses administrasi yang biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini bukan sesuatu hal yang menakutkan, selama Anda sebagai pembayar pajak memiliki itikad baik untuk mematuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Baca juga Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya? Dalam kasus Anda, biasanya kantor pajak melalui account representative akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak WP yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Penghasilan PPh. Apabila teguran tertulis tidak ditanggapi sampai jangka waktu yang ditentukan, kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya dilakukan pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini, WP harus datang ke kantor pajak untuk memenuhi panggilan pemeriksa dan menjalani proses pemeriksaan pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan petugas pajak merasa perlu melakukan pemeriksaan lapangan. Misalnya, dengan mendatangi tempat kegiatan usaha—jika wajib pajak adalah pengusaha—untuk kepentingan konfirmasi data. Hak dan kewajiban WP Dalam proses pemeriksaan, baik WP maupun petugas pajak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipahami dan Anda selaku WP antara lain sebagai berikut Meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak; serta memberikan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan; Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, jika terdapat koreksi pajak yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Memberikan pendapat terhadap jalannya proses pemeriksaan melalui formulir kuesioner pemeriksa. Selain itu, Anda sebagai WP juga mempunyai kewajiban yang dipenuhi dalam proses pemeriksaan, antara lain Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain—termasuk data yang dikelola secara elektronik—yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak; Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik jika laporan keuangan diaudit Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Data-data yang dapat diperlihatkan sebagai bukti sumber penghasilan bisa berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 21/23 dari pemberi penghasilan atau sumber lainnya. Selain itu, biasanya pemeriksa pajak juga meminta dokumen pendukung terkait dengan mutasi harta dan utang wajib pajak. Pemeriksa pajak sebenarnya juga bisa membantu koordinasi dan mencarikan solusi atas kesulitan WP, termasuk kendala pelaporan SPT. Tujuannya, WP dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, pada masa mendatang. Baca juga Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya? Setelah rangkaian proses tuntas, wajib pajak akan mendapat hasil pemeriksaan pajak berupa diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang isinya dapat menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika dinyatakan kurang bayar maka WP harus melunasinya. Sebaliknya, jika lebih bayar maka WP berhak atas restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila ke depan masih mengalami kendala teknis dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, e-mail, atau datang langsung ke kantor pajak. Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. Salaam... WilaTax Compliance Manager MUC Consulting, Jakarta Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

AYenS.